“Kasus perselingkuhan saat ini masih dalam pemeriksaan, yang melaporkan adalah suami dari terlapor KS,” ujar Kasat Reskrim.
Sedangkan saksi yang ikut menggerebek pasangan yang sedang dimabuk asmara ada 2 orang. “Saksi merupakan keluarga dari pihak pelapor. Kemungkinan, kedua terlapor dikenai pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, tetapi ini masih kita dalami,” tegasnya.
Pendalaman ini dilakukan karena dalam Pasal 284 KUHP hanya mendefinisikan zina sebagai perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Terkait kronologi terbongkarnya hubungan terlarang duda dan ibu rumah tangga itu menurut Kasat Reskrim bermula saat kedua saksi yang merupakan keluarga dari GB yang juga suami KS melihat kedua orang tersebut jalan bersama.
Karena merasa curiga, kedua saksi membuntuti YP dan KS yang dibakar api asmara yang memang hendak mencari tempat bermesraan.
Begitu keduanya masuk ke dalam hotel, saksi langsung menciduk pelaku saat sufah berduaan di dalam kamar.
Hal ini langsung diinformasikan kepada GB yang melaporkan ke Polsek Mimika Baru. “Berdasar laporan dari GB, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan YP KS, istri dari pelapor,” tutupnya. (rul)