Keempat tersangka tersebut terdiri dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu Jl. Budi utomo pada tanggal 13 Maret mengamankan MA/AL, Jl. Cendrawasih SP 2 pada 13 Maret mengamankan DW/John dan YW/Bobby, terakhir di Jl. Leo Mamiri lorong Masjid Ibnu Ko’im mengamankan tersangka DS/Dian pada 26 maret.
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur memastikan dari barang yang diamankan memang direncanakan untuk diperjualbelikan, dengan kisaran harga 200-300/plastik kecil.
Dari ke empat tersangka, salah satunya masih berstatus pelajar yaitu DS/Dian.
“Untuk satu tersangka itu masih dalam pelajar namun usianya kategori dewasa,” kata AKP Mansur.
Modus pelaku dalam aksinya yaitu melakukan pemesanan melalui online dari makasar melalui kurir jasa pengiriman.
“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan agar menemukan pemilik,” tegas AKP Mansur. (rul)