Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi (FWB) selaku Kepala Kantor Pos Biak yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bermain trading Binomo, jelas Kondomo.
Kedua tersangka saat ini dititip ke LP Abepura dan pasal yang kenakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor.(ant/ana)