BERITA UTAMAMIMIKA

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

cropped cnthijau.png
10
×

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

Share this article
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL

Hal ini seperti tertuang dalam poin pertama, dimana disebutkan bahwa pada tahun 2009 masyarakat 4 (empat) kampung yakni Iwaka, Kamora Gunung, Kiyura Pantai, dan Kiyura Gunung telah menyerahkan tanah kepada PT PAL untuk perkebunan kelapa sawit seluas 36.000 hektare.

Dengan tanah seluas itu, masyarakat Iwaka mengaku hanya menerima total ganti rugi sebesar 1,6 Milyar Rupiah (Rp 1.600.000.000,- : 36.000 Ha = Rp 44.444,4 per Hektar). Nilai ganti rugi ini sangat jauh dibawah uang ganti rugi di daerah lain yang berkisar Rp 3.000.000,- – Rp 5.000.000,- per hektare.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Pada poin kedua, PT PAL juga dituding mengambil sirtu galian C sejak tahun 2010 sampai sekarang untuk penimbunan lahan Perkantoran, Gudang, Barak pekerja, penimbunan jalan sepanjang kurang lebih 450 kilometer dengan lebar jalan mulai 6,8,10 dan 12 meter, dan penimbunan lainnya.

Tetapi PT PAL hanya membayar fee ke pemilik ulayat sebesar Rp 18.000.000,- saja per tahun dan besar kemungkinan tidak pernah membayar retribusi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Pada poin ketiga, PT PAL juga diduga sudah mengambil kayu ribuan kubik dan hanya melaporkan atau menyampaikan kepada warga dan dinas terkait sekitar 25 kubik perhektar.

Hal itu sangat diluar perkiraan karena potensi kayu yang berada di area tersebut bisa mencapai 80-100 kubik perhektarnya.

Tindakan ini menurut warga, karena PT PAL menghindar dari pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau dana reboisasi (DR) ke negara dan menghindar dari pembayaran fee ke pemilik ulayat sesuai Pergub Papua yang berlaku.

Selain itu warga Iwaka juga menilai, PT PAL melakukan tindakan wan prestasi karena hingga kini tidak memenuhi janji membuat pabrik CPO.

Hal ini sebagaimana dengan aduan pada poin keempat, bahwa sesuai surat perjanjian antara PT PAL dan Koperasi Buh Bau Yamane yang mewakili masyarakat Iwaka sebagaimana Surat Nomor 074/HR-GA/PT.PAL/IV-2013 dan Surat Nomor 001-SPK/KOP-BBY/IWK-KK/IV/2013 tentang pembangunan kelapa sawit pola kemitraan atau kebun plasma.

Dimana pada pasal 9 point 4 ditulis, PT PAL berkewajiban mendirikan Pabrik Pengolahan TBS menjadi CPO dan sampai sekarang belum mendirikan pabrik yang dimaksud. Hal ini barang tentu merugikan koperasi BBY atau masyarakat Iwaka dikarenakan hasil kebun plasma tidak terbeli.

Bahkan terkait tindakan wanprestasi ini, masyarakat Iwaka telah melakukan gugatan kepada PT PAL di Pengadilan Negeri Timika.

Selain itu pada poin kelima disebutkan terkait janji pendirian pabrik ini, pada Juni 2020 lalu perwakilan Koperasi BBY atau masyarakat Iwaka ingin menanyakan dan berkonsultasi serta bermusyawarah dengan PT PAL.

Tetapi GM PT PAL, Amirudin Abu Suid tidak mau bermusyawarah dengan masyarakat dan dijawab singkat agar masyarakat menuntut ke pengadilan serta membuat pernyataan yang arogan serta merendahkan warga.

Poin keenam dalam surat aduan, masyarakat menduga PT PAL telah menjual lahan sawitnya yang ada di empat kampung kepada PT Capitol. Hal ini diketahui karena berdasar data yang didapat warga dari salahsatu lama di internet, PT PAL sudah pernah mengambil uang muka penjualan kebun sawit kepada PT.Capitol sebesar 10 persen dari 29 juta dolar dari nilai kesepakatan.

Hal itu dinilai menyalahi aturan karena menurut perjanjian sesusi Surat Nomor 074/HR-GA/PT.PAL/IV-2013 dan Surat Nomor 001-SPK/KOP-BBY/IWK-KK/IV/2013, PT PAL tidak boleh melimpahkan perkebunan sebagian atau seluruhnya tanpa persetujuan tertulis dari masyarakat pemilik ulayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *