BERITA UTAMAMIMIKA

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

cropped cnthijau.png
10
×

Tanahnya Dihargai 44 Ribu Rupiah Perhektar oleh PT PAL, Masyarakat Iwaka Mengadu ke DPRD Mimika

Share this article
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL
Warga Iwaka menuntut ganti rugi lahan PT PAL

Pada poin ketujuh, warga juga menilai PT PAL tidak jujur dalam menentukan harga dalam membeli hasil kebun plasma milik warga. Terkait ini PT PAL menawarkan perdamaian dan mau membayar hasil kebun Plasma akan tetapi ditolak dikarenakan tidak sesuai dengan perhitungan yang seharusnya.

Dalam laporannya warga juga menyatakan PT PAL sudah membohongi warga dengan memakai bibit dari Marihat yang kualitas dan hasil panennya rendah. Padahal sesuai surat dari Dinas Perkebunan Kabupaten Mimika, PT PAL diwajibkan memakai Bibit Tunggal Yunus, Topaz dan Sucfindo yang kualitas dan hasil panennya tinggi.

ads
kantor PT PAL
kantor PT PAL

Selain itu PT PAL menghitung hasil penen kebun plasma berdasarkan klasifikasi tanah kelas S3, padahal tanah warga berklasifikasi tanah kelas S2 karena belum pernah ditanami sawit sebelumnya.

Sementara dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma yang disampaikan PT PAL, juga diduga terjadi mark up.

Dimana menurut laporan, PT PAL mengeluarkan dana sebesar Rp 134.000.000 perhektarnya untuk membuka kebun plasma.

Angka ini jauh melebihi plafon yang ditentukan Menteri Pertanian pada Tahun 2013 yakni maksimal sebesar Rp.65.000.000 per hektar.

Menurut warga, PT PAL melalui pengacaranya pernah menyampaikan penawaran perdamaian dengan memvayar kompensasi sebesar 2,6 milyar rupiah namun ditolak warga.

Hal ini,karena jika dibagikan dengan kebun plasma warga seluas 717 hektar, nilai kompensasi yang akan dibagikan selama 4 (empat) tahun sejak kebun plasma mulai berproduksi hanya sebesar Rp. 75.546 per hektar per bulan.

Pada poin delapan, warga menegaskan bahwa saat ini PT PAL sudah mendapatkan sertifikat hak guna usaha atau HGU dan menurut ketentuan perundang undangan masyarakat tidak bisa lagi menggunakan tanah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *