Sementara salah seorang Kanit di Polsek Miru mengaku penahanan NR ditangguhkan atas permintaan kuasa hukum, Rahman. Dia menyatakan berkas kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.
Namun demikian ada oknum anggota Polsek Miru terlihat marah-marah usai wartawan fajarpapua.com menanyakan alasan mengapa pelaku dilepas dari tahanan.(tim)