BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Menteri PANRB Tetapkan Batasan Jam Kerja Bagi ASN di Instansi Pemerintah, Wajib Baca Perubahannya !!!

pngtree vector tick icon png image 1025736
3
×

Menteri PANRB Tetapkan Batasan Jam Kerja Bagi ASN di Instansi Pemerintah, Wajib Baca Perubahannya !!!

Share this article
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo

5. Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *