BERITA UTAMAPAPUApinpost

Unjuk Rasa di KPU Merauke, Massa Persoalkan Dokumen Pendidikan dan Gelar Bupati Mbaraka

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Unjuk Rasa di KPU Merauke, Massa Persoalkan Dokumen Pendidikan dan Gelar Bupati Mbaraka

Share this article
Penyerahan Surat Rekomendasi kepada Ketua KPU Merauke
Penyerahan Surat Rekomendasi kepada Ketua KPU Merauke

“Nah dari tanggapan dan masukan masyarakat ini, kami KPU Kabupaten Merauke segera merespon dan menindaklanjuti, dengan cara kami klarifikasi langsung ke universitas yang bersangkutan, dalam hal ini Stisipol Merdeka Manado. Saya mengirim 2 staf saya untuk klarifikasi ke universitas atau sekolah tinggi yang bersangkutan dengan mengajukan Surat KPU Kabupaten Merauke perihal Mohon Klarifikasi ke Stisipol Merdeka Manado. Terhadap surat itu, kami mendapat balasan dari sekolah tinggi itu, yang pada pokoknya menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini saudara Romanus Mbaraka adalah benar-benar lulusan dari Stisipol Merdeka Manado pada tahun 1993 yang dikeluarkan tanggal 12 Maret. Beliau mengikuti ujian negara dan memperoleh ijazah.

“Dan terkait gelar akademiknya itu, kami mendapat keterangan bahwa sesuai dengan Permendikbud RI nomor 036 tanggal 9 Februari 1993, penggunaan gelar doktorandus pada saat itu masih dibenarkan karena pada masa transisi. Jadi demikian surat keterangan yang kami terima dari Stisipol Merdeka Manado. Ada dua poin yang diterangkan yakni beliau adalah lulusan dari sana dan gelar doktorandusnya tidak menjadi masalah. Jadi semua proses persyaratan telah selesai dan sesuai ketentuan,” terang Theresia Mahuze kepada wartawan secara detail di Kantor KPU Merauke, Selasa (13/4).

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Theresia lagi-lagi mengakui dan menekankan bahwa dari masukan dan tanggapan masyarakat pada waktu itu benar-benar hanya mempersoalkan perihal gelar doktorandus (Drs) dan tidak ada substansi lain, sehingga pihaknya selaku KPU mengklarifikasi ke sekolah tinggi yang bersangkutan.

“Proses klarifikasi ini tidak hanya untuk saudara Romanus Mbaraka, tapi untuk seluruh pasangan calon. Kemarin kami di Merauke klarifikasi untuk 4 pasangan calon. Jadi tidak ada pengecualian. Dari hasil klarifikasi kami itu juga ditemukan salah satu pasangan calon lain terindikasi ijazah palsu. Seandainya kemarin, pasangan calon yang sekarang lagi dipermasalahkan ini, kami klarifikasi dan ditemukan ijazahnya terindikasi palsu, kami pasti menyatakan tidak memenuhi syarat. Tetapi pada kenyataannya, setelah kami klarifikasi ke Stisipol Manado dan benar-benar kami dapat keterangan dari sana dan tidak bermasalah.

Dia menegaskan KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait palsu tidaknya dokumen pendidikan, seperti ijazah dan sebagainya. Hal itu merupakan ranah hukum dan menjadi tupoksi kepolisian. “Kalau tidak salah kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Merauke, dan polisi sudah menyelidiki kasus tersebut. Dan setelah melakukan penyelidikan, Polres Merauke menghentikan (SP3) dan kami sudah mendapatkan suratnya, karena hasil penyelidikan tidak cukup bukti. Kami KPU tugasnya melakukan klarifikasi bukan penyelidikan. Kalau ada bukti baru silahkan masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian. Surat keterangan dari Stisipol Merdeka Manado, itulah dasar kami untuk meloloskan paslon nomor urut 03,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *