“Masa guru baru kami harus tinggal di kota Timika lalu kirim soal?
Yang kami lebih bingung lagi status mereka guru PNS tapi kok tidak ke tempat tugas baru gajinya tetap jalan?. Apakah itu yg disebut makan gaji buta atau pekerjaan seorang yang profesional?,” ujarnya lagi.
Ditegaskan, jika perumahan itu dibangun untuk ketiga oknum guru ASN tersebut harus dibongkar lagi sebab itu tanah milik yayasan.(tim)