BERITA UTAMAMIMIKA

Dewan Ingatkan Pemda Mimika!! Awasi Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Miras

cropped cnthijau.png
8
×

Dewan Ingatkan Pemda Mimika!! Awasi Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Miras

Share this article
Gedung DPRD Mimika
Gedung DPRD Mimika

Hal itu sebagaimana ertuang dalam instruksi Bupati Mimika nomor 4 tahun 2021, tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan.

Dalam instruksi Bupati Mimika tersebut ditegaskan pa7ra pemilik Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat, Bilyard, tidak diperbolehkan beroperasi pada siang hari, hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 18. 00 WIT hingga pukul 22. 00 WIT serta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka menekan angka Covid-19.

ads

Bahkan dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika menegaskan kepada setiap usaha seperti dimaksud diatas jika membandel akan dikenai sanksi berupa, penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara penanggungjawab pelaksanaan instruksi Bupati itu diberikan dan menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resort Mimika.

Sedangkan masa berlaku instruksi Bupati ini dimulai pada 1 April 2021 dan berakhir sampai 18 Mei 2021. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *