Pada saat adik korban masuk kamar untuk mencari celana bekas, pelaku langsung mengambil satu unit HP merk iphone 6 plus yang berada di meja samping kamar.
Setelah menerima celana bekas dari adik korban, pelaku langsung bergegas meninggalkan TKP.
Sedangkan hasil curian dari pelaku langsung dijual ke S dengan harga yang sangat murah yaitu Rp300.000, di kediamannya Jalur 1, SP 1.
Kapolsek Dion menjelaskan kasus ini akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan sebab tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain.
Berdasarkan hasil lidik di lapangan oleh anggota Opsnal Polsek Miru yang dipimpin Kanit Opsnal, bahwa memang diduga pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lain.
“Yang jelas masih ada LP-LP lain, entah itu di Polres Mimika, di Polsek Kuala Kencana, Polsek Mimika Timur dan lainnya, nanti kami akan koordinasi,” ungkapnya.(rul)