Bahkan menurutnya, jika sampah itu di kumpulkan ada kurang lebih 5 kontainer. “Apa perlu saya datang pungut sampah, baru kalian nanti ikut,” ujarnya.
Wabup JR juga menegaskan cara pengelolaan sampah seharusnya setiap rumah tangga mengumpulkan sampah di lokasi yang ada di tiap RT selanjutnya oleh petugas dikumpulkan di pembuangan sampah sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir oleh petugas lingkungan hidup.
Terkait penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2012, Wabup JR berharap aparatur aktif untuk melakukan sosialisasi di wilayah kerjanya.
“Habis dari sosialisasi ini, bapak,ibu, lurah dan RT, pulang lalu sosialisasikan ke warga supaya tahu, jadi mulai hari ini kasih sosialisasi ke warga” pintanya.
Dijelaskan, peraturan daerah sudah ada sejak Tahun 2012 tapi sampai saat ini penanganan sampah tidak dilaksanakan dengan baik.
“Ketua RT jangan bekerja 5 th sekali, jangan kalau ada pilkada baru kerja. Kerja dari sekarang, sosialisasikan kepada masyarakat, ini tugas kita bersama, kalau tidak mampu mengundurkan diri” tegas Wabup JR.
Wabup JR menegaskan, setelah diadakan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Mimika akan melakukan tindakan tanpa menunggu perintah.
“Saya harap setelah sosialisasi ini, semua harus siap, semua harus bisa dan harus melaksanakan tugas demi terciptanya lingkungan yang bersih” harapnya. (feb)