BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Masih Memilih Tunjangan Perumahan Dibanding Tempati Rumah Dinas, Berikut Besaran Penghasilan Anggota DPRD?

cropped cnthijau.png
74
×

Masih Memilih Tunjangan Perumahan Dibanding Tempati Rumah Dinas, Berikut Besaran Penghasilan Anggota DPRD?

Share this article
Gedung DPRD Mimika
Gedung DPRD Mimika

Selain itu Yohan juga menilai sikap anggota dewan yang enggan menghuni rumah dinas terkesan memboroskan anggaran karena pemerintah terpaksa harus membayar tunjangan perumahan.

“Saya melihat sikap Dewan harus lebih elegan dan masuk akal dengan mengambil keputusan bukan karena emosional, tapi dengan etika politik dan mengedepankan kepentingan rakyat,” jelasnya.

ads

Yohan menegaskan, anggota dewan seharusnya bersikap legowo dan menggunakan fasilitas yang sudah dibangun sehingga tidak membebani daerah dengan tunjangan perumahan.

“Dana tersebut (tunjangan perumahan dewan) jika masuk ke pribadi dewan maka bagaimana dengan aset daerah utk DPRD selanjutnya,” tegasnya.

Jika alasan bahwa rumah dinas dewan tidak sebanding dengan jumlah anggota DPRD Mimika, Yohan meminta anggota bisa bersikap bijaksana. “Fasilitas yang ada 25 unit rumah, ya bangun 10 lagi kan aman. Sementara 25 itu di tempati dulu lah,” ujarnya.

Komentar atau tanggapan dari politisi PSI, Yohan Zonggonau tersebut jika ditelaah lebih jauh memang masuk akal dan ada benarnya.

Oke kita kesampingkan, bahwa saat ini jumlah rumah dinas dewan masih kurang 10 unit.

Coba kita bayangkan berapa miliar dana yang bisa dihemat pemerintah daerah setiap tahunnya jika anggota DPRD Kabupaten Mimika menempati ke 25 rumah dinas tersebut.

Jika kita menggunakan hitungan berdasar PP Nomor 18 Tahun 2017, dimana Tunjangan Perumahan ditetapkan sebesar Rp 12 juta setiap bulannya, maka Pemda Kabupaten Mimika bisa menghemat sebesar Rp 3,6 miliar pertahunnya jika ke 25 rumah dinas tersebut difungsikan.

Info Penting !!! Golongan dan Pangkat Ditiadakan, Gaji Pegawai Negeri Sipil Dirombak, Ini Besarannya(Opens in a new browser tab)

Apa mungkin hal itu dilakukan? Sangat mungkin bahkan fajarpapua.com menilai hal itu sangat bisa dilakukan karena hal itu diamanatkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Dari penelusuran fajarpapua.com, terkait dengan Rumah Dinas atau dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 disebut sebagai Rumah Negara serta tunjangan perumahan untuk anggota DPRD dicantumkan mulai dari Pasal 13 hingga Pasal 17.

Pasal 13 didalamnya mengatur tentang spesifikasi rumah negara untuk pimpinan dan anggota, pemeliharaan, pemanfaatan serta tata cara pengembalian rumah negara jika anggota dewan berhenti atau habis masa baktinya.

Pasal 14 mengatur tentang kepemilikan rumah negara untuk anggota dewan yang tidak bisa disewakan, dipindahtangankan atau diubah status hukumnya serta diubah bentuknya

Pasal 15 mengatur tentang tunjangan perumahan jika pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas bagi anggota dewan. Terkait besaran tunjangan perumahan kepada anggota DPRD ini selanjutnya diatur pada Pasal 17.

Sedangkan Pasal 16 yang berbunyi ; “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.”

Jika kita menelaah bunyi pasal diatas jelas Pemda Kabupaten Mimika sebenarnya bisa menggunakan Pasal 16 di PP Nomor 18 Tahun 2017 untuk tidak mengakomodir Tunjangan Perumahan untuk setidaknya bagi 25 Anggota DPRD Mimika.

Mengapa? Karena secara jelas dan nyata bahwa saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika telah menyediakan 25 rumah dinas bagi dewan yang siap dihuni.

Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus mengalokasikan dana Tunjangan Perumahan untuk mereka.

Lalu bagaimana dengan 10 anggota dewan lainnya? Secara aturan kepada mereka memang tetap harus diberikan Tunjangan Perumahan dan wajib bagi Pemda Kabupaten Mimika untuk mengalokasikan dana tersebut melalui Sekretaris Dewan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *