Dia menilai banyak tindak kekerasan terhadap wartawan atau awak media dalam melakukan tugas peliputan di lapangan.
“Semua pihak harus memahami tugas-tugas wartawan di lapangan karena wartawan dalam menyajikan pemberitaan sesuai dengan fakta-fakta insiden dilapangan. Apabila terjadi miskomunikasi dilapangan maka pendekatan komunikasi yang harus dilakukan sehingga menimalisir tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap Pers. Karena Pers dalam menjalankan tugas dan profesi jurnalistik dilindungi UU No 40 Tahun 1999 Pasal 8,” ungkap Yosep.
Dia menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Meskipun fakta yang terjadi banyak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik seringkali mengalami tindak kekerasan dan intimidasi.
“Selama ini tidak ada sanksi tegas yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kekerasan terhadap wartawan,” pungkasnya.
Terkait hal itu, Yosep berharap negara kembali memperhatikan perlindungan hukum terhadap tugas-tugas jurnalistik.
Sebab, dalam UU Pers Pasal 18 Ayat 1,2 dan 3 menyatakan bahwa: setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan Pasal 4 Ayat 2 dan 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paing banyak Rp.500.000.00 (lima ratus juta).(tim)