Dijelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum bernama Sianipar tersebut telah melanggar melanggar kebebasan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 4 dan 2 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
“Kami sangat menyesalkan perlakuan oknum polisi yang melakukan intimidasi dan penghapusan data yang dimilik oleh jurnalis kami,” tegasnya. (mas)