BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Info Penting !!! Dewan Pers Larang Pemda dan Swasta Beri THR Idul Fitri kepada Perusahaan Media

pngtree vector tick icon png image 1025736
12
×

Info Penting !!! Dewan Pers Larang Pemda dan Swasta Beri THR Idul Fitri kepada Perusahaan Media

Share this article
Surat edaran Dewan Pers
Surat edaran Dewan Pers

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
I. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),

  1. Aliansi Jurnalis Independen (AJ’),
    3. Ikatan Jurnatis Televisi Indonesia (IJTI),
    4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
  2. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
  3. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
    7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
    8.  Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
    9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
  4. Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Ditegaskan, Dewan Pers sekali Iagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

ads

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *