BERITA UTAMAPAPUA

2 Terduga, Kasus Curanmor dan Pencurian HP Diringkus

cropped cnthijau.png
12
×

2 Terduga, Kasus Curanmor dan Pencurian HP Diringkus

Share this article
Konferensi Pers
Konferensi Pers


Kasat Reskrim menyebut, atas keterangan terduga pelaku, sepeda motor tersebut dijual dengan harga rendah berkisar Rp 700 ribu hingga Rp 2 juta dua dengan lokasi penjualan di sekitar pinggiran kota Merauke, seperti di Semayam dan Erom.  

Sedangkan di kompleks Jati-Jati sudah 9 kali terduga pelaku pencurian beraksi dengan TKP berbeda. “Terhadap kedua terduga pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

ads


Diimbau kepada warga kota Merauke yang merasa kehilangan atau memiliki sepeda motor dapat mengeceknya di Polres Merauke dari sepeda moto 5 ini yang diamankan itu. Warga dapat mengambilnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan dan surat-surat, dalam hal ini BPKB dan STNK. “Jangan coba-coba membeli kendaraan hasil curian karena warga dapat di jerat dengan pasal penadah hasil pencurian. Laporkan ke pihak kepolisian terdekat bila ada yang menjual kendaraan tanpa surat,” tandas Kasat Reskrim.


Sementara itu, Kasubbag Humas, AKP Arifin, S.Sos juga mengimbau warga masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di tempat umum atau di pekarangan rumah. “Hati-hati kalau mau parkir sepeda motor di mana saja. Ingat! kejahatan itu datang jika ada niat dan kesempatan,” pesannya mengingatkan. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *