Dia mengatakan, 11 pejabat yang akan diseleksi ulang saat ini tetap menjalankan tugas seperti biasa sampai proses seleksi dilaksanakan.
“Setelah proses rekomendasi seleksi selesai, baru dikosongkan jabatan itu. Maksud dari pengosongan jabatan untuk proses penataan ulang bukan pemberhentian. Artinya begini, begitu kami keluarkan rekomendasi untuk proses seleksi, kami akan minta kepada bupati untuk mengosongkan dulu jabatan itu,” jelas Fatem.(boy)