Karenanya menerapkan suatu kebijakan dilapangan seperti penyekatan mutar balik, hingga larangan tidak bisa dengan kaca mata kuda untuk menegakan aturan namun memerlukan sentuhan kearifan dan kebijksanaan dalam menerapkan aturan itu oleh petugas dilapangan sebab bagaimanapun masyarakat adalah rakyat kita sendiri yang perlu diperlakukan secara manusiawi hak-hak lain harus dilindungi oleh negara maka kondisi sosial, ekonomi, keselamatan juga harus betul-betul diperhatikan boleh jadi ada yang mudik karena keterpaksaan karena kondisi ekonomi yang betul-betul sulit.
Kebijakan larangan mudik tanpa memperhatikan ketersediaan kebutuhan dasar rakyat itu sendiri justru akan menyensarakan kehidupan rakyat. Sebab boleh jadi ada banyak masyarakat yang telah kesulitan secara ekonomi yang hidup diperantauan. Sekali lagi PP 21 tahun 2020 Pasal 4 ayat (3) mengamanahkan pembatasan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Kebutuhan penduduk itu antara lain kebutuhan pangan, kebutuhan sehari-hari lainnya, sehingga jangan sampai hal ini terlewatkan.
Sebab masyarakat yang tidak bisa mudik juga berhak mendapat haknya untuk dipenuhi kebutuhan dasarnya layaknya sebagai manusia yang berhak untuk hidup secara spritualitas, mempertahankan hidup secara berkebudayaan dan kehidupan sosialnya.
Dalam nalar negara hukum kesejateraan hakikat suatu kebijakan adalah sejauhmana kebijakan kekuasaan negara sedapat mungkin memberi legacy manfaat kesejahteraan dan kebahagiaan publik atau bonnum publicum. Semoga filosofi berbangsa sebagai staat sidee tujuan negara untuk tetap hadir dalam melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia masih tetap bisa diwujudkan dari tangan-tangan pemangku kekuasaan. Wallahu a’lam bishawab.