BERITA UTAMAMIMIKA

Dikuasai Mantan Pejabat, 9 Mobil Dinas Pemda Mimika Belum Ditarik, Ketahui Syarat Pemutihannya

cropped cnthijau.png
10
×

Dikuasai Mantan Pejabat, 9 Mobil Dinas Pemda Mimika Belum Ditarik, Ketahui Syarat Pemutihannya

Share this article
Marthen Salossa
Marthen Salossa

“Ada pejabat yang pindah membawa serta kendaraannya, ada juga pejabat yang sudah pensiun maupun mutasi keluar Timika, tapi tidak mengembalikan kendaraannya itu yang kami lakukan penarikan,” jelasnya.

Pemutihan Kendaraan Dinas

ads

Sementara terkait pemutihan kendaraan dinas yang merupakan aset Pemda Kabupaten Mimika memang selalu dilakukan setelah memenuhi syarat.

Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 7 tahun atau sesuai kebutuhan serta ketersediaan anggaran.

“Jadi tergantung, karena selain usia kendaraan, ketersediaan anggaran pengganti kendaraan juga berpengaruh proses pemutihan,” ujar Kabid Aset BPKAD Mimika, Marthen Salossa.

Ditegaskan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan dinas tersebut minimal 7 tahun baru bisa lakukan pemutihan.

Selain itu lanjutnya, harus dilihat juga dengan kondisi kendaraan, apabila belum mencapai usia tujuh tahun, tetapi tingkat kerusakannya sudah tinggi melalui uji KIR dibawah 30 persen bisa diputihkan.

“Jadi kalau misalnya belum sampai 7 tahun dan misalnya tingkat kerusakan nya tinggi, melalui uji kir dibawah 30 persen itu bisa dilakukan pemutihan,” jelasnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *