“Sekarang aparat keamanan melakukan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang selama ini mengganggu warga sipil dan aparat keamanan,” tegasnya.
Penegakan hukum yang dilakukan tetap mengacu standar operasional prosedur (SOP) sehingga terukur dan bagi warga yang diamankan namun tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akan dikembalikan ke keluarganya.
Hal ini pernah terjadi yakni saat aparat keamanan menggerebek honai atau rumah tradisional di kawasan pegunungan Papua Numbuk Telenggen di kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Sabtu (15/5) dan mengamankan tiga orang warga sipil. Setelah diperiksa penyidik ketiganya dipulangkan ke keluarga karena tidak terlibat langsung dengan KKB,
“Kami berupaya semaksimal mungkin melaksanakan penegakan hukum sesuai SOP,” ujar Kapolda.(ant)