BERITA UTAMAEDITORIAL

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

cropped cnthijau.png
9
×

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

Pembahasan ini akan mengerucut pada prodak hukum surat edaran tersebut. Sebagai pengantar (indroducing) secara hukum, prodak hukum surat edaran pada prinsipnya merupakan prodak beleidsregel atau kebijakan hukum yang berlaku secara internal.

Ia singkatnya dapat berupa aturan dari atasan kepada bawahan dalam struktur birokratis tidak bersifat mengikat keluar dan dibentuk berdasarkan kewenangan.

ads

Maka berkaitan dengan pikiran dasarnya, surat edaran merupakan prodak hukum beleidsregel, ia menjadi menarik jika dihubungkan dengan ketentuan ujaran kebencian (hate speech) dalam pasal 28 ayat 2 undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan undang – undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Bagaimana keabsahan surat edaran kapolri tersebut dalam menafsirkan maksud delik ujaran kebencian (hate speech). Sebab secara basis historis ketentuan pasal 28 ayat 2 UU ITE sejak diterbitkan tahun 2008 belum mengatur pembatasan/kualifisir perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan-perbuatan ujaran kebencian (hate speech).

Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukumnya (law enforcement). Guna menghindari ketidakpastian hukum (legal chairtanty), melalui politik hukum Nasional Kapolri pada tertanggal 8 Oktober 2015 menerbitkan Surat Edaran Kepala Kepolisian RI Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) yang secara tidak langsung menafsirkan ketentuan ujaran kebencian dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, dimana dalam surat edaran tersebut memberikan kualifisir ujaran kebencian sebagai berikut :
1.           Penghinaan
2.           Pencemaran nama baik
3.           Penistaan
4.           Perbuatan tidak menyenangkan
5.           Memprovokasi
6.           Menghasut

Penyebaran berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik sosial yang diatur di dalam KUHP dan di luar KUHP.

Secara positivisme hukum, surat edaran tersebut memang dapatlah dikatakan memenuhi kepastian hukum, namun karena itu merupakan prodak surat edaran makan harus kemudian ditinjau dalam aspek formil dan materilnya sesuai ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *