BERITA UTAMAEDITORIAL

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

cropped cnthijau.png
9
×

Eksistensi Hukum Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian

Share this article
La Ode Nofal
La Ode Nofal

MK menilai pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf f tentang kebebasan menyatakan pendapat, dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.

Kedua berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Pasal 335 ayat 1 ” Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah : ”Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”. Juga  MK melalui putusan bernomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa, “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Sehingga kendati surat edaran ini telah menjadi basis legalitas, akan tetapi dapat pula diketahui bahwa surat edaran ini secara formil tidak kuat dalam menafsirkan isi undang – undang maupun secara materil memiliki kecacatan di dalamnya.

Finally, di dalam teori kewenangan mengacu pada Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, lahirnya surat edaran Kapolri ini yang secara tidak langsung menafsirkan ketentuan ujaran kebencian (hate speech) dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE, baik berdasarkan kewenangan atributif, delegatif dan mandatir Kapolri tidak memiliki wewenang untuk memaknai rumusan ujaran (hate speech)  dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE. Ini berarti pula secara hukum administrative surat edaran ini melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUB).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *