Alumnus Universitas Pertahanan itu memaklumi sebagian besar kewenangan telah diberikan kepada pemerintahan daerah. Tetapi argumentasi itu gugur manakala penegak hukum tidak memainkan fungsinya. Apa artinya kewenangan sangat besar tetapi tanpa pengawasan?.
“Coba pak presiden tolong panggil kejaksaan dan kepolisian dan pertanyakan apa saja yang sudah dikerjakan selama 20 tahun pelaksanaan Otsus di Papua? Kajati dan Kajari serta Kapolda dan Kapolres harusnya dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban. Bila perlu mantan pejabat Kajati dan Kajari serta Kapolda dan Kapolres yang pernah menjabat dipanggil jika masih berdinas,” harapnya.
Ia malah melihat semua pihak sedang bermain-main dengan Papua. “Apakah pemerintah pusat ingin api konflik Papua lebih besar lagi? Jangan sampai penyesalan yang akan kita terima dikemudian hari,” tambahnya lagi.(jun)