3. Pembayaran Gaji, TTP, dan Uang Makan Tenaga Honorer yang dikelola oleh masing-masing OPD akan dikembalikan/dipusatkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika.
4. Tenaga Honorer selain Tenaga Guru, Tenaga Medis dan Petugas Pernungut Pajak dan Restribusi Daerah sebagaimana tersebut pada point I (satu) huruf a, b dan c agar segera dibebaskan sementara dari tugas, dan Surat Keputusan Bupati Mimika, Surat Keputusan Pimpinan OPD tentang Pengangkatan Tenaga Honorer dinyatakan tidak berlaku lagi Terhitung Mulai tanggal : 01 Juni 2021.(ana)