BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKApinpost

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Ditengah Matinya Harapan Ribuan Honorer di Kabupaten Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
37
×

Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Ditengah Matinya Harapan Ribuan Honorer di Kabupaten Mimika

Share this article
20210601 012943
Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Artinya, setiap tenaga honorer yang terimbas dari keputusan tersebut tidak atau bahkan samasekali tidak mengetahui “kesalahan” mereka sehingga diberhentikan.

Seandainya, Pemerintahan Kabupaten Mimika menjelaskan secara detail kriteria serta penyebab diberhentikannya tenaga honorer tersebut setidaknya akan meminimalisir bola liar kebijakan tersebut.

ads

Terkait dengan keputusan bupati tersebut, apakah tenaga honorer bisa kembali bekerja?

Dari bilingual atau kalimat yang digunakan dalam surat keputusan bupati tersebut, peluang tenaga honorer untuk kembali bekerja sangat terbuka lebar.

Meski demikian penulis sangat pesimis hal itu bisa berlaku untuk Seluruh Tenaga Honorer yang Terimbas dari keputusan bupati tersebut.

Keyakinan ini jika mengacu pada Poin ke 2 Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor: 800/323 yang berbunyi : Segera membuat Laporan Kebutuhan Tenaga Honorer sesuai Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dan disampaikan kepada Bupati Mimika melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika.

Namun jangan senang dahulu. Mengapa? Karena meski artikulasi dalam poin tersebut meminta OPD untuk membuat analisa kebutuhan tenaga honorer, tetapi didalamnya tidak secara jelas menekankan apakah OPD bisa mengembalikan status tenaga honorer yang diberhentikan atau merekrut tenaga honorer yang baru.

Poin ini menurut hemat penulis, memberi peluang bagi pimpinan OPD “Nakal” untuk menggunakan celah tersebut memasukan kepentingannya atas honorer tersebut.

Namun penulis tetap memiliki Husnudhan atau tetap berprasangka baik terkait dengan tujuan dari Poin ke 2 keputusan tersebut.

Hal ini didasari pada birokrasi yang dilalui dalam perekrutan tenaga honorer disetiap OPD, dimana disebutkan usulan perekrutan honorer disampaikan kepada bupati melalui sekretaris daerah.

Artinya, pimpinan OPD hanya berfungsi mengusulkan berdasar analisa kebutuhan dan beban kerja dilingkup mereka. Sedangkan, apakah usulan perekrutan itu disetujui atau tidak itu bergantung pada “Restu” pimpinan dalam hal ini Bupati atau sekretaris daerah.

Honorer dan PP Nomor 49 Tahun 2018

Pengertian Tenaga Honorer berdasarkan PP No. 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 48 Tahun 2005 dalam Pasal 1 angka 1 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemeritah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Patut diketahui, selama ini tenaga honorer tentunya termasuk di Kabupaten Minika selalu menjadi sorotan mulai dari gaji yang rendah dan memikul beban yang besar, kesejahteraan yang sangat kurang diperhatikan, hingga pemberhentian yang saat ini terjadi.

Dari referensi yang penulis baca, status tenaga honorer memang berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan lainnya,meski PPPK diangkat hanya berdasar Perjanjian Kerja untuk jangka waktu tertentu, namun PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sementara status honorer tetaplah seperti “Hantu” yang tidak jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *