“Uang itu diberikan ke Salman di depan Apartemen Vida View. Saat itu kan Salman bertanya jika ia sudah mau mengambil uang yang dimaksud,” ujar Sari.
Dihadapan Majelis Hakim, ia mengakui jika tindakannya tersebut salah apalagi dikaitkan dengan posisinya sebagai seorang Aparat Sipil Negara (ASN).
Namun, bagi dia, saat itu posisinya serba salah sebagai seorang anak buah. Mengambil pemberian dari kontraktor menurutnya jelas melawan hukum dan jika tidak mengambilnya, takut dibilang sombong oleh pimpinannya.
“Saya tahu pak ini tidak dibenarkan. Saya kan anak buah pak. Saya ini bawahan. Saya loyal sama pimpinan saya. Saya di posisi serba salah. Saya terima bagaimana dan saya tidak terima bagaimana. Saya minta pengampunan, yang mulia,” tutur Sari.
Sekedar diketahui, H. Momo yang merupakan pemilik PT. Tocipta Sarana Abadi merupakan pemenang sejumlah proyek infrastruktur jalan provinsi yang ada di Kabupaten Wajo. (Thamrin/Eka)