Namun hingga Juni 2021, pihak CV RP tidak memiliki itikat baik untuk membayar perangkat tersebut sehingga membuat pihak vendor berang dan mengancam akan mempreteli seluruh perangkat yang sudah terpasang.
Khabarnya, surat pemberitahuan dari vendor terkait rencana pembongkaran perangkat sound voice traffic light tersebut telah dikirim dan diterima pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika.
Diketahui juga, berdasar surat dari vendor itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika mencoba melakukan konfirmasi kepada CV RP sebagai pemenang tender. Namun hingga kini belum mendapat penjelasan, bahkan pimpinan kontraktor itu saat ini sangat sulit ditemui.
Terkait permasalahan ini, Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga Kepala Seksi Lalulintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Michael Oruan saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Kamis (3/6) membenarkan informasi itu
Menurutnya, pihak vendor dari pemberitahuan yang diterimanya sebagai PPTK memang belum menerima pelunasan perangkat sound voice traffic light yang sudah terpasang dari CV RP sebagai pemenang tender.
“Namun yang patut diluruskan, terkait jumlah tagihan yang belum dibayar tidak sebesar seperti informasi yang beredar,” ujarnya.
Menurut Michael, dari hasil konfirmasi dirinya kepada CV Buana Inti Persada sebagai vendor perangkat tersebut, jumlah tagihan yang belum terbayar dibawah angka 100 juta rupiah.