Sementara terkait informasi bahwa pembayaran yang sudah dilakukan 100 persen, padahal kegiatan belum rampung juga disangkal yang bersangkutan.
Michael menyatakan, benar bahwa pihaknya telah membayar lunas proyek yang rencananya diperuntukan untuk PON XX Papua tersebut kepada pihak kontraktor.
“Untuk pembayaran kegiatan sudah kami lakukan 100 persen kepada kontraktor, hal ini karena berdasar penilaian dari Inspektorat serta pihak terkait kegiatan telah selesai. Jadi tidak benar bahwa kami keluarkan memo pembayaran saat proyek belum rampung,” ujarnya.
Sedangkan saat ditanya apakah Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika telah melakukan klarifikasi kepada CV RP terkait kewajibannya kepada vendor, Michael mengaku sangat sulit menghubungi Arifin S sebagai pimpinan kontraktor pemenang tender.
“Menurut informasi yang kami terima, pihak kontraktor tidak mampu melunasi pembayaran ke vendor karena pihak bank langsung memotong dana yang masuk akibat kewajibannya yang jatuh tempo,” ujarnya. (mas)