BERITA UTAMAMIMIKA

Hanya 3 Perusahaan di Mimika yang Miliki Ijin Pengelolaan Limbah Berbahaya

cropped cnthijau.png
14
×

Hanya 3 Perusahaan di Mimika yang Miliki Ijin Pengelolaan Limbah Berbahaya

Share this article
Erwan Renggong
Erwan Renggong

Dikatakan pula, pihaknya akan secara intensif turun memantau aktifitas lingkungan di sejumlah perusahaan di Timika.

“Kami menyarankan semua perusahaan wajib mengurus ijin pengelolaan limbah di pusat. Supaya kedepan jika ada yang lapor perusahaan-peruaahaan ini bisa bertanggungjawab. Saya juga minta Badan Lingkungan Hidup Mimika bisa mendampingi mereka untuk urus ijin ini,” kata Erwan.

ads

Selain itu ia mengungkapkan, pihaknya juga menemukan perusahaan meski tidak memiliki ijin, namun sudah cukup baik dalam mengelolah limbah B3 yang dihasilkan.

“Saat petugas turun ternyata perusahaan yang menghasilkan limbah B3 tersebut, pengolahan sangat bagus tapi mereka tidak punya ijin. Kami menyarankan kepada pimpinan perusahaan itu untuk tetap mengurus perijinannya,” jelasnya.

Sementara Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Ir Limi Mokodompit MM mengatakan pihaknya siap membantu pengusaha yang ingin mengurus ijin pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

“Pintu kantor BLH terbuka lebar bagi bapak dan ibu pengusaha dalam mengurus ijin ke pusat,” ujarnya

Ditegaskan Limi, BLH Kabupaten Mimika maupun provinsi akan terus memantau dan mensosialisasikam temtang perijinan sehingga pengusaha di Kabupaten Mimika bisa menyadari pentingnya dokumen tersebut.(mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *