BERITA UTAMAMIMIKA

Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi Pertanyakan Legalitas Pelantikan PPD dan PPS

cropped cnthijau.png
4
×

Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi Pertanyakan Legalitas Pelantikan PPD dan PPS

Share this article
Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi, Stefen Robert Belaminus
Ketua Komunitas Masyarakat Boven Digoel Cinta Demokrasi, Stefen Robert Belaminus


“Pertanyaan kami, apakah Bawaslu Boven Digoel sudah berkoordinasi kepada KPU Boven Digoel melalui KPU Provinsi Papua dan KPU RI terkait daftar tunggu untuk segera dilakukan pelantikan lima (5) komisioner KPU Boven Digoel untuk siap melaksanakan PSU. Selama ini kan belum pernah ada pelantikan daftar tunggu tiga (3) komisioner, dimana saat ini komisioner KPU Boven Digoel hanya dua (2) orang saja dan tidak ada ketua KPU. Sehingga tiga komisioner ini dilantik untuk melengkapi komposisi anggota KPU Boven Digoel yang defensif, dimana sebelumnya 3 komisioner diberhentikan oleh DKPP,” kata Stefen.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Boven Digoel, Helda Ambay kepada awak media menerangkan bahwa untuk pelaksanaan PSU, pihak komisioner di Boven Digoel yang saat ini hanya dua orang sudah mendapatkan surat delegasi dari KPU RI guna melaksanakan seluruh tahapan menjelang PSU.

ads


“Kami sudah mendapatkan surat delegasi dari KPU RI untuk melaksanakan seluruh tahapan. Selama tidak bersifat keputusan maupun kebijakan kami berhak melakukan tugas untuk kelancaran tahapan,” terang Helda.


Helda mengaku untuk kelancaran pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel, KPU telah melantik PPD dan PPS secara formalitas mengingat kondisi pandemi Covid-19.


“SK mereka juga semua diteken oleh Ketua KPU RI. Kami melantik formalitas setiap distrik menghadirkan 3 PPD dan 3 PPS yang seharusnya 5 orang, karena menyangkut PKPU 6 yang tidak memperbolehkan lebih dari 50 orang,” jelasnya.


Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Boven Digoel, Fransiskus Asek menyebutkan bahwa proses pelantikan PPD dan PPS yang dilakukan oleh KPU Boven Digoel sedianya mengacu pada surat pendelegasian tugas dari KPU RI.


“Dalam penetapan suatu putusan tentang penetapan PPD dan PPS itu ditetapkan oleh KPU RI selaku KPU Boven Digoel. Jadi komisioner KPU di Boven hanya menggelar prosesi pelantikan dan pembacaan SK,” jelas Fransiskus.


Mengacu pada amar putusan MK, akunya, memang perlu adanya pengawasan yang dilakukan KPU dan Bawaslu. “Yang kami pahami dari amar putusan tentang supervisi yang harus dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa itu harus ada pendampingan yang dilakukan KPU RI dan Bawaslu. Artinya melakukan pengawasan proses pelaksanaan PSU,” tandasnya. [hrs]
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *