BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

Lukas Enembe Harus Lakukan Perlawanan Terhadap Intrik Institusional Dibalik Upaya “Mengkudeta” Jabatan Gubernur Papua

cropped cnthijau.png
50
×

Lukas Enembe Harus Lakukan Perlawanan Terhadap Intrik Institusional Dibalik Upaya “Mengkudeta” Jabatan Gubernur Papua

Share this article
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe

Langkah Pemerintah Pusat ini, menurut hemat penulis harus dianggap sebagai “genderang perang” dan secara politis harus disikapi oleh Lukas Enembe.

Seperti diketahui, pengangkatan PLT atau PLH (pelaksana harian) tersebut sebenarnya tidak bermasalah karena memang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).

Dimana dalam UUAP tersebut dikatakan, Apabila Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan menjalankan tugasnya, maka Atasan Pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk Pejabat Pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Sayangnya, dalam UUAP yang dimaksud tidak mengatur lebih jauh mengenai konsep PLH dan PLT. Namun, dalam pasal 14 UU itu, ada yang mengatur soal mandat, dimana PLH adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Namun sayang, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri kembali mengulangi kesalahannya seperti saat melantik Sekda Defenitif Provinsi Papua yang kebetulan juga dijabat oleh Dance Yulian Flassy SE MSi.

Kemendagri Benarkan Tunjuk Yulian Flassy Sebagai Plh Gubernur Papua(Opens in a new browser tab)

Dimana dalam mengambil langkah strategis untuk Provinsi Papua, Kemendagri kembali tidak terlebih dahulu mengkomunikasikan hal itu dengan Pemerintahan Provinsi Papua dan terkesan “Terserah Gua” dalam mengambil keputusan sementara daerah dipaksa untuk mengikuti saja.

Patut dicatat sebelum berobat ke Singapura karena sakit, Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua juga telah mendapat ijin dari Mendagri Tito Karnavian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *