BERITA UTAMAEDITORIALPAPUA

Lukas Enembe Harus Lakukan Perlawanan Terhadap Intrik Institusional Dibalik Upaya “Mengkudeta” Jabatan Gubernur Papua

cropped cnthijau.png
50
×

Lukas Enembe Harus Lakukan Perlawanan Terhadap Intrik Institusional Dibalik Upaya “Mengkudeta” Jabatan Gubernur Papua

Share this article
Gubernur Papua Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe

Bahkan berdasar dari penjelasan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus SH MH, Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: T.121.91/4124 OTDA terindikasi mal administrasi karena tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.

Dimana seharusnya berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Namun kenyataannya, penunjukan PLH Gubernur Papua oleh Kemendagri tersebut memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua diacuhkan dan tidak digunakan.

Berdasar catatan-catatan diatas, penulis sepakat dengan langkah Lukas Enembe yang langsung melakukan perlawanan terhadap intrik yang bertujuan menjatuhkan dirinya dengan mengirim surat resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Seperti diketahui, dalam melakukan perlawanan terhadap langkah-langkah institusional yang ingin mengkudeta dirinya dalam jabatan sebagai Gubernur Papua Lukas Enembe telah mengirim pernyataan tertulis Nomor : 121/7145/SET tertanggal 24 Juni 2021.

Lukas Enembe Gubernur Papua
Lukas Enembe Gubernur Papua

Dalam surat yang ditujukkan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur Lukas Enembe M menyampaikan beberapa hal.

Jubir : Gubernur Lukas Enembe Kembali ke Papua Awal Juli 2021, Sampaikan 7 Point Penting !!!(Opens in a new browser tab)

Pertama, sebagai Gubernur Papua saya sudah meminta ijin dan telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk berobat ke Singapura.

Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 857/2590/SJ, tanggal 23 April 2021 perihal Persetujuan ijin ke Luar Negeri dengan alasan penting.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *