Kuasa hukum Marjan Tusang,SH,MH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan Kamis (24/6) pukul 12.00 WIT.
Dijelaskan, surat penetapan incracht tersebut langsung diserahkan kepada pihak prinsipal.
Disebutkan, dalam Surat Penetapan Inkracht perkara No. 2/G/2020/PTUN Jayapura, gugatan Anggota DPRD Kabupaten Mimika terhadap SK Gubernur telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami sudah menerima putusan tuntutan atas pembatalan SK Gubernur, dikabulkan oleh Majelis Hakim TUN Jayapura, PTUN Makasar, dan juga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujarnya.
Dia menyatakan, gubernur Papua harus memperhatikan prinsip dasar good governance yaitu mengembalikan harkat dan martabat prinsipal sebagai Anggota DPRD Mimika Periode 2014 -2019 untuk menyelesaikan sisa masa bhakti selama 1 tahun.
“Kami sudah punya kekuatan hukum tetap sehingga yang pasti anggota dewan lama berkantor kembali,” tukasnya.(red)