BERITA UTAMAMIMIKA

Pagi Ini Kantor DPRD Mimika Dipalang, Tuntut Gubernur Segera Keluarkan SK Aktifkan Dewan Lama

cropped cnthijau.png
11
×

Pagi Ini Kantor DPRD Mimika Dipalang, Tuntut Gubernur Segera Keluarkan SK Aktifkan Dewan Lama

Share this article
Anggota DPRD Mimika 2014-2019
Anggota DPRD Mimika 2014-2019

Kuasa hukum Marjan Tusang,SH,MH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan Kamis (24/6) pukul 12.00 WIT.

Dijelaskan, surat penetapan incracht tersebut langsung diserahkan kepada pihak prinsipal.

ads

Disebutkan, dalam Surat Penetapan Inkracht perkara No. 2/G/2020/PTUN Jayapura, gugatan Anggota DPRD Kabupaten Mimika terhadap SK Gubernur telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menerima putusan tuntutan atas pembatalan SK Gubernur, dikabulkan oleh Majelis Hakim TUN Jayapura, PTUN Makasar, dan juga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Dia menyatakan, gubernur Papua harus memperhatikan prinsip dasar good governance yaitu mengembalikan harkat dan martabat prinsipal sebagai Anggota DPRD Mimika Periode 2014 -2019  untuk menyelesaikan sisa masa bhakti selama 1 tahun.

“Kami sudah punya kekuatan hukum tetap sehingga yang pasti anggota dewan lama berkantor kembali,” tukasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *