BERITA UTAMAMIMIKA

Pakar Hukum Universitas Indonesia : 60 Hari Lagi Status Keanggotaan DPRD Mimika Saat Ini “Ilegal”

cropped cnthijau.png
11
×

Pakar Hukum Universitas Indonesia : 60 Hari Lagi Status Keanggotaan DPRD Mimika Saat Ini “Ilegal”

Share this article
Pakar Hukum Administrasi sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Harsanto Nursadi, SH.MSi
Pakar Hukum Administrasi sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Harsanto Nursadi, SH.MSi

Timika, fajarpapua.com – Pakar Hukum Administrasi sekaligus Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Harsanto Nursadi, SH.MSi, menyatakan jika gubernur Papua tidak menindaklanjuti putusan inchrat Mahkamah Agung (MA) terhadap gugatan DPRD Mimika periode 2014-2019, maka 60 hari sejak putusan ditetapkan, SK Nomor 115 yang menjadi materi gugatan secara otomatis gugur demi hukum.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Selain itu, meskipun gubernur mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tindakan itu dinilai tidak merubah status incraht putusan MA.

Dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin (28/6), Dr Harsanto mengemukakan gubernur Papua harus mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht van gewijsde sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 7 ayat (2) huruf l.

Tindakan Gubernur tidak mematuhi putusan berpeluang terjadinya perbuatan melawan hukum yaitu bertindak sewenang-wenang berdasarkan sesuai UU Nomor 30/2014 Pasal 18 ayat (3) huruf b.

Menurut Harsanto, ada tiga konsekuensi yang siap dihadapi gubernur Papua jika melawan putusan MA tersebut.

Pertama, Gubernur bisa diadukan kepada Presiden karena melakukan perbuatan sewenang-wenang. Kedua, Gubernur diadukan ke Kemendagri, karena melakukan perbuatan sewenang-wenang. Dan ketiga, Gubernur busa dipidana atas perbuatan bertindak sewenang-wenang.

“Bisa ditempuh tiga langkah itu, bukan dengan pemalangan. Aksi pemalangan tentunya tidak benar; dan berpeluang dapat dipidanakan karena menghalangi kegiatan pemerintahan, (mungkin) merusak bangunan,” tuturnya.

Lalu apakah putusan PT TUN secara otomatis menggugurkan SK 115 tentang pelantikan DPRD Mimika periode 2019-2024 ? Lalu apakah DPRD Mimika saat ini status quo? Menurut Harsanto putusan TUN yang sudah inkracht van gewijsde di MA, secara normatif menggugurkan SK Nomor 115 tentang pelantikan DPRD Mimika.

“UU PTUN mengatur, bila Gubernur tidak merespon, maka dalam waktu 60 hari, SK Nomor 115 tersebut batal demi hukum. Bila sudah waktunya (60 hari) tersebut sejak putusan inkract, maka status anggota DPRD Mimika menjadi status quo (tidak memiliki dasar hukum lagi),” ungkapnya.

Dikemukakan, Gubernur tetap wajib membatalkan SK Nomor 115 dan menerbitkan SK baru. “Produknya DPRDnya juga menjadi status quo sejak diputuskan sejak inkract,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *