BERITA UTAMAMIMIKA

Rapat Penerapan ‘Lockdown’ di Papua Ditunda, Kabupaten Mimika Tunggu Keputusan Provinsi

cropped cnthijau.png
21
×

Rapat Penerapan ‘Lockdown’ di Papua Ditunda, Kabupaten Mimika Tunggu Keputusan Provinsi

Share this article
Kadis Kesehatan
Reynold Ubra

Kemudian tertuang juga mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).

Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

ads

Sementara untuk kabupaten/kota pada Zona Merah kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemda.

Sedangkan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).

Bagi kabupaten/kota selain pada Zona Merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut dilakukan oleh pemda.

Sedangkan untuk kabupaten/kota pada Zona Merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan pemda setempat.

Kemudian untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan)  dengan ketentuan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *