“Dalam hal proses persiapan pengepakan logistik APD, kita KPU membutuhkan waktu dua sampai tiga hari, sehingga ketika kita mengestimasi waktu, KPU Boven Digoel membutuhkan 11 hari, mulai tibanya logistik paling terakhir. Akhirnya setelah rapat koordinasi kita ada kesepakatan usulan bersama ke KPU RI yakni PSU tanggal 17 Juli 2021. Kita menindaklanjuti itu dan langsung menyurat ke KPU RI.
“Kita masih menunggu keputusan KPU RI. Dalam hal ini, KPU Boven Digoel mengusukkan dan keputusan ditentukan oleh KPU RI. Jadi kita menunggu balasan atau petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” ujar Helda.
KPU Boven Digoel, lanjutnya, melakukan penyortiran dan pelipatan surat-surat suara mulai tanggal 29 Juni 2021. Dalam hal penyortiran ditemukan adanya surat suara yang layak dan tidak layak. Surat suara yang tidak layak itu adalah yang tidak ada stempel dan sobek (rusak) maupun ada kotoran (tinta).
“Hari ini kita telah mendapat petunjuk dari KPU RI kebetulan empat stafnya ada di Kabupaten Boven Digoel saat ini. KPU sudah mengarahkan kami sebagaimana PSU-PSU di kabupaten lain bahwa kalau surat suaranya tidak ada stempel PSU berarti KPU Boven Digoel menindaklanjuti dengan pembuatan stempel basah. Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menyampaikan hal ini. Dalam pelaksanaan teknis di beberapa kabupaten KPU RI telah melakukan hal ini. Kami juga sudah menghitung ulang yang rusak dan yang layak pakai,” bebernya.
Helda menyebutkan, jumlah surat suara yang dipesan oleh KPU Boven Digoel sebanyak 38.882 buah sesuai jumlah DPT, ditambah dengan 2,5 persen yakni 922 buah ditambah dengan antisipasi PSU sebanyak 2.000 buah, sehingga total jumlah surat suara yang dikirim dari KPU RI adalah 39.805 buah surat suara.
“Dari kegiatan penyortiran dan pelipatan, kami menemukan sejumlah surat suara yang rusak dan tidak ada stempel PSU. Surat suara yang tidak ada stempel PSU berjumlah 664 buah dan surat suara yang rusak berjumlah 75 buah. Ini baru tentatif atau sementara, karena kami dalam ini sedang melakukan penghitungan ulang surat suara tersebut. Perlu kami garis bawahi surat suara sudah kami dapat dan sudah dilakukan penyortiran. Sesuai dengan petunjuk KPU RI surat suara yang tidak ada stempel, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk membuat stempel. Sedangkan yang rusak, kami akan menyurat kepada pabrik untuk mencetak surat suara yang baru,” tandasnya. (hrs).