BERITA UTAMAEDITORIALMIMIKA

Mengukur Kedalaman Analisa Dinas Perhubungan Mimika, Dalam Keputusan Merubah Jalur Jalan Budi Utomo Menjadi Satu Arah

cropped cnthijau.png
18
×

Mengukur Kedalaman Analisa Dinas Perhubungan Mimika, Dalam Keputusan Merubah Jalur Jalan Budi Utomo Menjadi Satu Arah

Share this article
Jalan Budi Utomo Timika malam hari
Jalan Budi Utomo Timika malam hari

Selanjutnya dalam tulisan berjudul Kilkenny One Way Traffic System Launched yang dimuat dilaman http://www.irishtimes.com disebutkan untuk merubah jaringan jalan dari dua arah menjadi sistem satu arah harusm mengambil langkah sebagai berikut:

A. Perhitungan manfaat dari SSA
Hal ini diketahui melalui penelitian yang harus memperhitungkan untung ruginya kalau jalan dua arah dirubah menjadi satu arah.
Untuk itu biasanya digunakan paket program perencanaan lalu lintas, sehingga dapat diketahui penghematan waktu yang terjadi, peningkatan kecepatan lalu lintas yang akan terjadi.
Ingat! Salah dalam merencanakan mengubah SSA dapat malah menimbulkan kemacetan yang lebih besar ditempat lain. Apalagi kalau kajian yang dibuat tidak paripurna, ataupun tidak didukung dengan data yang akurat.

ads

B. Perubahan Geometrik
Untuk mempermudah pemakai jalan memahami sistem satu arah perlu dilakukan beberapa langkah sehingga dengan sendirinya pengemudi diarahkan untuk mengikuti jalan serta untuk mengimplementasi SSA perlu ada perubahan melalui:

1.Kanalisasi pada persimpangan
2.Perubahan pulau-pulau lalu lintas

  1. Bila diperlukan dapat dilakukan pelebaran jalan yang sebelumnya tidak penting menjadi penting karena menjadi bagian dari SSA.
  2. Pada beberapa contoh penerapan dilakukan pelebaran totoar pada ruas jalan yang sebelumnya dua arah menjadi satu arah.

Jalan Budi Utomo Dijadikan Satu Arah, Opsi Penataan dan Regulasi Parkir Dikesampingkan?(Opens in a new browser tab)

Selanjutnya untuk melengkapi SSA perlu dilengkapi dengan perambuan sebagai berikut:

  1. Rambu larangan masuk
  2. Rambu larangan belok kanan, atau larangan belok kiri
  3. Rambu perintah belok kanan atau belok kiri
  4. Rambu petunjuk satu arah
  5. Marka simbol panah
  6. Marka beri kesempatan dan stop
  7. Marka pendukung lainnya

Dishub Lamban Dalam Sosialisasi

Dalam konteks adanya penolakan warga terkait perubahan alur Jalan Budi Utomo itu menunjukkan bahwa sosialisasi terkait hal itu tidak dilakukan secara masif.
Akibatnya banyak masyarakat terutama yang berdomisili di area yang terimbas langsung maupun tidak langsung akibat kebijakan tersebut yang tidak mengetahui atau bahkan buta dengan kebijakan itu.


Indikasi bahwa dinas terkait lamban melakukan sosialisasi tersirat dari tanggapan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir saat ditemui fajarpapua.com, Selasa lalu yang baru Kamis (1/7) ini akan koordinasi bersama Satlantas Polres Mimika untuk simulasi turun langsung ke Jalan Budi Utomo untuk mengatur pengendara agar mengarah ke satu jalur.

“Sedangkan sosialisasinya akan dilaksanakan satu minggu kedepan,” ujarnya.
Jika mengacu pada pernyataan ini, jelas apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika sangat lamban apalagi akan mulai memberlakukan satu arah di Jalan Budi Utomo pada 1 Juli 2021.
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika juga dikejar deadline pemasangan rambu yang harus dilakukan secepatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 31, PP Nomor 43 Tahun 1993.

Saat Jam Ramai Diprediksi Jln Yos Sudarso Macet, Warga : Jarak Tempuh Sangat Jauh, Kadishub : Awal-awal Pasti Pro Kontra(Opens in a new browser tab)


Dimana sesuai ketentuan Pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas, harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak tanggal larangan dan atau perintah diumumkan dalam berita negara dan atau berita daerah.
Serta dinyatakan bahwa rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan atau alat pemberi isyarat lalu lintas mempunyai kekuatan hukum setelah 30 hari sejak tanggal pemasangan sebagai waktu untuk sosialisasi.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *