BERITA UTAMAMIMIKA

Dilaporkan Aser Gobai Gelapkan Dana Rp 1,8 Miliar, Lukas Saleho : Itu Fitnah, Saya Akan Lapor Balik

cropped cnthijau.png
7
×

Dilaporkan Aser Gobai Gelapkan Dana Rp 1,8 Miliar, Lukas Saleho : Itu Fitnah, Saya Akan Lapor Balik

Share this article
Lukas Saleho kiri dan Agus Patiung kanan
Lukas Saleho (kiri) dan Agus Patiung (kanan)

Timika, fajarpapua.com – Aser Gobai mantan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika melaporkan Lukas Saleho selaku Ketua Pengurus Unit Kerja SP KEP SPSI PTFI di Polres Mimika pada Jumat (2/7). Aser menuding Lukas menggelapkan dana iuran anggota sejak tahun 2017 sebesar Rp 1,8 miliar.

Menanggapi laporan itu, Lukas Saleho menyatakan tudingan Aser hanya fitnahan. Jika yang bersangkutan tidak mampu membuktikan laporannya, maka pihak terlapor akan menuntut pemulihan nama baik.

ads

Kepada fajarpapua.com di Polres Mimika Aser menyatakan total dana iuran anggota yang digelapkan sebesar Rp1.848.414.000.

“Hari ini secara resmi saya melaporkan Lukas Saleho ke Polres Mimika penggelapan dana organisasi DPC,” katanya.

Menanggapi hal itu, Lukas Saleho kepada fajarpapua.com, Sabtu (3/7) menegaskan, dana sebesar 1,8 miliar tersebut sudah digunakan sesuai AD&ART organisasi.

“Terkait dengan tudingan yang disampaikan oleh saudara Aser Gobai, hari ini kami mengklarifikasi bahwa itu adalah fitnah karena hal-hal yang kami lakukan sudah sesuai aturan, terutama AD/ART Organisasi,” katanya.

Awal mula persoalan, lanjut Lukas, berawal tahun 2017 Aser selaku pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika enggan mengeluarkan SK hasil Musnik ke VIII yang memilih Lukas Saleho sebagai ketua SP KEP SPSI PT Freeport.

“Ketika kami dilantik oleh pimpinan pusat dan menjalankan organisasi ini pertama-tama kami mengirimkan surat kepada Pimpinan Cabang yang saat itu diketuai Aser Gobai untuk meminta nomor rekening yaitu iuran anggota 25%,” jelas Lukas.

Namun Aser enggan menyerahkan dan tidak mengakui kepempinan Lukas. Buntutnya, Aser menggugat SK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta.

“Rekening PC wajib diberikan namun PC membalas dengan surat kepada kami bahwa dia belum bisa memberikan nomor rekening karena PUK statusnya masih gugatan,” lanjutnya.

Tepatnya bulan November 2017, PUK kembali menyurat meminta nomor rekening tapi tidak diberikan.

“Sesuai aturan, dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk membiayai gugatan. Mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta, banding bahkan hingga Mahkamah Agung, Aser Gobay kalah,” ujarnya.

Pada Musyawarah Cabang Luarbiasa (Muscablub), Agus Patiung terpilih sebagai Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Mimika, dalam hal ini secara langsung masa jabatan Aser Gobai berakhir.

“Dari awal pengurus sepakat untuk semua biaya yang timbul akibat gugatan itu menggunakan dana PC untuk membiayai proses gugatan dari pengadilan sampai ke MA. Sehingga kami anggap masalah itu sudah selesai, sedangkan sisa dana kami serahkan ke pengurus cabang pak Agus Patiung, bukan ke Aser Gobai,” ujarnya.

Ditegaskan Lukas, kasus pelaporan dirinya ke polisi terkait penggelapan dana tidak benar. Bahkan Lukas akan melaporkan balik Aser Gobai terkait pencemaran nama baik.

“Berita ini sudah menyebar sampai ke keluarga dan kerabat. Saya akan tuntut balik tentang hal ini, apalagi yang bersangkutan secara legal standing sudah tidak pas, dia bukan lagi ketua PC,” tandasnya.

Anggota sekaligus Pengurus PUK SP KEP SPSI PTFI, Octova Siwa kepada fajarpapua.com mengatakan tindakan Aser Gobai merupakan pembohongan publik. Dikatakan selama kepemimpinan Lukas Saleho sejak periode pertama hingga sekarang tidak ada kasus yang membuktikan bahwa telah melakukan penggelapan dana.

“Tidak ada kasus seperti itu, ini kan ada dua hal, seakan periode pertama pak Lukas lakukan penggelapan uang sedangkan di periode kedua sama lakukan penggelapan, ini dua kasus berbeda tidak ada kaitannya, ini sudah pembohongan publik,” bebernya. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *