Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Daerah Mimika dalam waktu beberapa hari kedepan bakal menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
Salah satu imbas dari kebijakan tersebut, penumpang pesawat yang hendak keluar daerah wajib mengantongi surat vaksin, minimal vaksin pertama.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Ubra kepada fajarpapua.com, Senin (5/7) mengemukakan, sejak hari ini penumpang pesawat yang keluar Timika wajib mengantongi surat vaksin.
“Sudah resmi karena ini aturan pusat. Kita terapkan PPKM skala mikro dalam satu atau dua hari kedepan, kami sudah bahas hanya nanti pak Sekda yang sampaikan,” ungkap Reynold.
Ketika ditanya terkait covid-19 di Kabupaten Mimika, menurutnya mengalami peningkatan yang cukup pesat. Kebanyakan penderita baru import dari luar daerah.
“Khusus hari Sabtu yang positif 100 orang dan hari minggu kemarin 35 orang. Kasus baru umumnya import. Jumlah itu dikali tiga karena kemungkunan terpapar satu pasien ke tiga orang,” paparnya.
Menurut dia, hingga kini jumlah pasien positif 434 orang dengan tingkat keringanan 95 persen.
“Oksigen ready 1.000 tabung, Kuala kencana juga siap. Untuk menekan kami lakukan testing, tracing dan vaksin,” pungkasnya.
Reynold tetap yakin covid bisa ditekan apabila masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan 3 M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
“Kalau besok atau lusa PPKM diterapkan di perumahan atau kompleks bisa berkontribusi menekan 35 persen, tambah vaksin, lalu ditambah lagi 3 M berarti covid bisa dikendalikan,” ujarnya.
Ia meminta orang tua agar jangan membawa anak keluar rumah apalagi tempat keramaian.
“Kalau sekolah masih tunggu arahan. Vaksin anak 12-17 tahun sudah bisa dilakukan tapi kami belum mulai karena masih fokus usia bergerak aktif 18-59 tahun,” bebernya.(red)