“Karena tidak ada alat elektronik khususnya handphone, bahkan ada tahanan Polres Mimika dari yang tidak tahu mengaji kini sudah bisa mengaji, selain itu para tahanan juga menjadi rutin ibadah,” kata Syahrul saat menjelaskan efek positif dari larangan kepemilikan alat elektronik.
Diceritakan Syahrul, kemampuan dalam mengaji para tahanan tersebut berawal dari adanya 3 tahanan yang sering mengajari mereka.
Seiring berjalannya waktu, kegiatan mengaji ketiga tahanan tersebut diikuti oleh seluruh tahanan yang beragama Islam.
“Setelah itu ketiganya secara perlahan memberi tuntunan kepada para tahanan yang tidak bisa mengaji. Saat ini, rata-rata tahanan yang muslim sudah bisa mengaji walaupun tidak lancar,” jelasnya.
Syahrul juga menyebutkan kegiatan rutin para tahanan selain berolahraga di dalam ruang tahanan juga melaksanakan ibadah baik itu muslim maupun non muslim.
“Meski berstatus sebagai tahanan, mereka diperbolehkan bahkan diwajibkan melaksanakan ibadah 5 waktu bagi Muslim dan ibadah malam dari bagi umat Kristiani,” jelas Syahrul.
Selain kegiatan keagamaan, para tahanan juga diberi wawasan tentang kebangsaan terutama Undang-undang RI tentang tindak kriminal yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk membuka wawasan para tahanan agar tidak mengulangi perbuatan terlarang saat kembali ke masyarakat nantinya.
“Kita arahkan mereka tentang wawasan kebangsaan, kita beri pemahaman undang-undang juga, saya katakan ke mereka ini pertama dan terakhir kita ketemu tidak mau lagi ketemu dilsin waktu,” harap Syahrul. (rul)