o. Aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 50 % (lima puluh persen) pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan 50 % (lima puluh persen) lainnya bekerja dari rumah atau work from home;
p. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dimulai pukul 08.00 WIT s/d 13.00 WIT dikecualikan bagi pelayanan esensial.
KETIGA : Sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada titiktitik kerumunan massa kepada masyarakat oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Kepala Distrik di masingmasing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari;
KEEMPAT : Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia);
KELIMA : Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah Kampung dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.(red)