BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ini Keputusan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Diterapkan di Mimika Sejak 7 Juli – 7 Agustus 2021

pngtree vector tick icon png image 1025736
13
×

Ini Keputusan Lengkap PPKM Skala Mikro yang Mulai Diterapkan di Mimika Sejak 7 Juli – 7 Agustus 2021

Share this article
IMG 20210707 WA0038
Sekda Mimika Michael Gomar menandatangani surat keputusan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika.

o.     Aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi  50 % (lima puluh persen) pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan 50 % (lima puluh persen) lainnya bekerja dari rumah atau work from home;

p.     Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dimulai pukul 08.00 WIT s/d 13.00 WIT dikecualikan bagi pelayanan esensial.
 
KETIGA  : Sosialisasi dan pengawasan penegakan disiplin protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada titiktitik kerumunan massa kepada masyarakat oleh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan Kepala Distrik di masingmasing wilayah kerjanya secara masif pada siang dan malam hari;    
 
KEEMPAT  : Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia);
 
KELIMA        : Kepala Distrik, Lurah, dan Kepala Kampung mengoptimalkan posko Satgas COVID-19, khusus untuk wilayah Kampung dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.(red)
 
        

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *