BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Wajib Dibaca !! Resmi Berlaku 7 Juli – 7 Agustus, Ini Aturan Baru PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika

cropped cnthijau.png
9
×

Wajib Dibaca !! Resmi Berlaku 7 Juli – 7 Agustus, Ini Aturan Baru PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika

Share this article
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani PPKM
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani PPKM

Timika, fajarpapua.comBupati Mimika Eltinus Omaleng bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 menggelar rapat memutuskan pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Kabupaten Mimika.

Rapat yang digelar di Hotel Mozza, Rabu (7/7) memutuskan sejumlah hal diantaranya PPKM berlaku terhitung sejak 7 Juli sampai 7 Agustus 2021. Aktivitas masyarakat hanya berlaku sejak pukul 06.00 – 18.00 WIT.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Tempat hiburan dibuka pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT. Pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara online. Aktivitas Pasar, fasilitas publik sampai pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT.

Fasilitas ruang pertemuan wajib membentuk pokja, pasar hanya di Pasar Sentral dan pasar sore.

Pengemudi ojek wajib patuhi prokes, angkutan tidak boleh lebih dari 50 persen penumpang.

Melakukan perjalanan keluar daerah mengikuti prokes, pelaku perjalanan yang masuk Mimika, luar Papua wajib PCR, vaksin minimal tahap .

Khusus wilayah Papua, Jayapura, Merauke Biak tes antigen dengan masa 3×24 jam minimal vaksin tahap 1.

Khusus ke Tembagapura, hasil negatif antigen dan minimal vaksin tahap 1.

Pemakaman dilaksanakan sesuai prosedur satgas dan pengawasan, perkantoran maksimal diisi 50 persen pegawai.

Jam kerja ASN/honorer mulai 08.00 WIT sampai 13.00 WIT kecuali bagi pelayanan esensial.

Sosialisasi dan pengawasan oleh Satgas di wilayah kerja secara masif di siang dan malam hari. Tempat peribadatan maksimal 50 persen.

Untuk lebih lengkapnya, fajarpapua.com akan merilis ulang aturan PPKM sesuai surat edaran Satgas Covid-19. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *