BERITA UTAMAMIMIKA

Penumpang Pesawat dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin dan Hasil Test PCR

cropped cnthijau.png
7
×

Penumpang Pesawat dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin dan Hasil Test PCR

Share this article
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani PPKM
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menandatangani PPKM

Timika, fajarpapua.com  – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mewajibkan seluruh penumpang penerbangan dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika mengantongi hasil test PCR COVID-19 dengan status negatif selain menunjukkan sertifikat vaksin selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro satu bulan ke depan.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika, Kamis, mengatakan kebijakan itu diambil untuk mencegah masuknya virus varian baru Delta yang kini memicu lonjakan kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.

“Pesawat bolak-balik terus dari Jakarta, Denpasar dan Makassar ke Timika tidak masalah, cuma semua penumpang dari sana wajib punya hasil tes PCR negatif dan sertifikat vaksin. Sementara untuk penerbangan lintas Papua, bisa digunakan salah satunya saja,” kata Omaleng.

Menurut dia, kebijakan PPKM Mikro di Mimika akan berlaku selama jangka waktu satu bulan terhitung mulai hari ini, Kamis 8 Juli hingga 6 Agustus 2021.

“Selama satu bulan ini kami akan terus memonitoring perkembangan kasus COVID-19 di Mimika. Kalau angkanya naik terus, maka bulan berikutnya kami akan lakukan pembatasan total. Nanti tanggal 6 Agustus kami akan evaluasi kembali,” ujarnya.

Sehubungan dengan itu, Bupati Omaleng memperingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di lingkungan Pemkab Mimika agar tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Satu bulan ini tidak boleh kemana-mana. Virus varian baru Delta ini yang membuat banyak orang meninggal. Semua rumah sakit di Pulau Jawa penuh dengan pasien COVID-19, bahkan banyak orang ditolak dari rumah sakit. Jadi, tidak boleh main-main,” ujarnya.

Mengacu pada Surat Edaran Bupati Mimika Nomor : 443.1/476 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, penerbangan pesawat komersial membawa penumpang dapat beroperasi normal namun disesuaikan dengan kesiapan pelayanan di bandar udara.

Para pelaku perjalanan yang masuk ke KabupatenMimika wajib menunjukkan hasil negatif PCR test dengan masa berlaku 7 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu. Adapun pelaku perjalanan dalam wilayah Papua khususnya Jayapura, Merauke, Biak, dan Nabire yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

Hal serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari Distrik Tembagapura ke Kota Timika dan sekitarnya wajib menunjukkan hasil negatif test Antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dan sertifikat vaksin minimal tahap satu.

Sementara sejumlah maskapai penerbangan mengurangi frekuensi penerbangan dari Jakarta, Denpasar, Makassar ke Timika maupun sebaliknya.

Manajer Stasiun dan Pelayanan Garuda Indonesia di Timika Pradisa Kamil menyebut penerbangan pesawat Garuda Indonesia selama periode 7 hingga 19 Juli dengan rute Jakarta-Makassar-Timika-Jayapura dan sebaliknya hanya dilayani tiga kali sepekan yaitu setiap hari Selasa, Jumat dan Sabtu.

Sebelumnya rute tersebut dilayani setiap hari oleh maskapai Garuda Indonesia.

Sementara maskapai penerbangan Batik Air menghentikan operasi pesawatnya dengan rute dari Jakarta ke Timika dan Jayapura serta sebaliknya mulai 6 Juli hingga 20 Juli. Adapun rute penerbangan Batik Air dari Makassar ke Timika dan sebaliknya masih tetap beroperasi.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *