Timika, fajarpapua.com – Seorang pria warga Jalan Sosial Timika ditangkap polisi, Rabu (7/7) usai dilaporkan membawa kabur gadis ABG dari Merauke. Diduga keduanya berstatus pacaran.
Ikhwal penangkapan terhadap Salmon (29) berawal dari permintaan bantuan dari Polres Merauke kepada Polres Mimika agar mengungkap kasus pria membawa lari anak dibawah umur, MR (13).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto kepada fajarpapua.com mengatakan, peristiwa itu dilaporkan tanggal 6 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIT.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, Tim Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap pelaku di kediamannya yang tinggal satu rumah dengan korban pada Rabu (7/7).
“Keduanya diamankan, pelaku wiraswasta ditangkap di rumahnya Jalan Sosial, tinggal serumah dengan korban,” katanya.
Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Mimika, rencananya dijemput langsung tim Polres Merauke dalam waktu dekat.
“Sebenarnya tadi yang dijemput Polres Merauke, tapi karena kendala pesawat akhirnya tidak jadi,” jelas Hermanto. (rul)