BERITA UTAMAPAPUA

Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Diberi Hukuman Push-Up dan Pungut Sampah di Jalan

cropped cnthijau.png
4
×

Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Diberi Hukuman Push-Up dan Pungut Sampah di Jalan

Share this article
Hukuman Push Up kepada Pelangga Prokes
Hukuman Push Up kepada Pelangga Prokes

Merauke, fajarpapua.com – Sejumlah pelanggar diberikan hukuman push-up dan skuat jump oleh petugas gabungan (Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Merauke) pada operasi penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di kota Merauke, Selasa (13/7).
Tak hanya itu pelanggar yang kedapatan di tempat umum tidak menggunakan masker juga diberikan sanksi saksi sosial takni memungut sampah dan membersihkan jalan serta fasilitas umum lainnya.


Sanksi ini diterapkan agar warga masyarakat Merauke lebih disiplin mengenakan masker di tempat umum dan keramaian guna memerangi penyebaran Covid-19 kian meningkat tajam.
Pantauan fajarpapua.com, petugas gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP dipimpin oleh Kasat Polair Polres Merauke, AKP Burhanuddin P melakukan razia penegakan protokol kesehatan di tempat -tempat umum.

Klik iklan untuk info lebih lanjut
Hukuman Pungut Sampah bagi Pelanggar Prokes
Hukuman Pungut Sampah bagi Pelanggar Prokes


Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kasat Polair, Burhanuddin P menjelaskan, pemberian hukuman fisik dan sosial kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes) merupakan penerapan dari pemberlakuan PPKM Mikro dan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Merauke terkait upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Hari ini mulai diberikan sanksi push-up dan skuat jump, sedang kemarin kita masih diberikan saksi sosial memungut sampah di jalanan. Segala aktivitas masyarakat ditutup pada pukul 21.00 Wit, tidak ada kerumunan warga di atas pukul 21.00 WIT. Bila ada akan dibubarkan,” tegas Burhanuddin.


Menurut pengamatannya, masih banyak ditemui warga Merauke yang tidak mengenakan masker pelindung, bila di luar rumah. Namun, sebagian lainnya memang sudah sadar dan patuh prokes. (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan hindari kerumunan).
“Kalau ada yang tidak pakai masker langsung kita tindak, sehingga di harapkan warga Merauke selalu patuh akan ketentuan PPKM Mikro dan Surat Edaran Bupati Merauke. Itu semua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Merauke,” ucapnya.


Dikatakan, pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tindaklanjut Surat Edaran Bupati Merauke, sudah memasuki hari kedelapan. Petugas gabungan sudah memberikan imbauan keliling dengan pengeras suara maupun teguran kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Namun sekarang kita satgas Covid-19 sudah masuk penindakan tegas dan berikan sanksi yang disesuaikan dengan pelanggarannya. Kita tetap imbau kepada warga agar tetap patuh protokol kesehatan dan mematuhi surat edaran Bupati karena angka data Covid-19 di Merauke terus meningkat,” tandasnya. (hrs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *