BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Koruptor Awas !, Jaksa yang Jebloskan Mantan Pj. Sekda Mimika ke Penjara ‘Komandoi” Kejari Timika, Ini Rekam Jejaknya

cropped cnthijau.png
21
×

Koruptor Awas !, Jaksa yang Jebloskan Mantan Pj. Sekda Mimika ke Penjara ‘Komandoi” Kejari Timika, Ini Rekam Jejaknya

Share this article
SUTRISNO MARGI UTOMO SH MH
SUTRISNO MARGI UTOMO SH MH

Tidak hanya itu nama mantan Pejabat Sekda Kabupaten Mimika, Ir. Nicky Kuahaty yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana juga terseret dalam kasus korupsi tersebut.

Warga Kabupaten Mimika pasti sangat faham dengan koneksi yang dimiliki Nicky Kuahaty yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Tata Kota Kabupaten Mimika.

ads

Bahkan dalam upaya menghindari hukum dalam kasus korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud untuk PLTMG di Kampung Coa Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Nicky Kuahaty juga berupaya mendiskreditkan Kejari Kaimana dengan mengirim surat aduan ke Menteri dan bahkan ke Presiden.

Namun Sutrisno tidak bergeming dan tetap melanjutkan kasus tersebut yang pada akhirnya juga berhasil menyeret Nicky Kuahaty ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari sebelum akhirnya dijebloskan ke penjara.

Selanjutnya, kasus dugaan korupsi terbaru yang ditangani Kejari Kaimana dibawah komando Sutrisno adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al Hijrah Kampung Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana (P-8) Nomor : Print- 01/ R.2.14/Fd.1/03/2021 tanggal 24 Maret 2021.

Dana Hibah tersebut sebelumnya diusulkan oleh panitia pembangunan Masjid ke pemerintah daerah Kaimana, disebutkan nilainya kurang lebih sebesar Rp 1 Miliar.

Oleh DPRD disetujui dan dianggarkan pada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Perubahan tahun 2020 lalu, melalui Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana.

Berdasarkan hasil penyidikan, didapati bahwa uang dana hibah telah dicairkan dengan cara ditransfer langsung ke rekening panitia pembangunan Masjid Al Hijrah Karawawi, pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.

Mirisnya, meski anggaran telah dicairkan, namun proses pembangunan mesjid dari awal hingga kini telah masuk pada tahapan penyelesaian, panitia pembangunan Masjid hanya menggunakan dana sumbangan dari masyarakat serta tidak pernah menggunakan bantuan dana hibah dari Pemerintah daerah.

Selain itu saat ini Kejari Kaimana juga ditunjuk menjadi supervisi untuk mendampingi Polres Kaimana dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Bansos Haji Kaimana Tahun Anggaran 2011/2012 dengan tersangka AS dan AHK.

Penunjukan ini dilakukan karena sebelumnya Polres Kaimana diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut setelah dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka.

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, memutuskan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon, dalam hal ini dua tersangka dana haji Kaimana AS dan AHK.

Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Dinar Pakpahan, dalam sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Setyawan Hartono PN Kaimana, Jumat 11 Juni 2021 lalu.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap AS dan AHK dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Haji tahun 2011 dan 2012 lalu, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Melihat rekam jejak yang dimiliki oleh Sutrisno selama memimpin Kejari Kaimana yang begitu tidak kompromi, ada harapan bagi para pecinta keadilan di Tanah Amungsa Bumi Kamoro yang ingin melihat tegaknya hukum sebagai ‘ ‘Panglima’ dalam tatanan hidup di daerah ini.

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, kehadiran Sutrisno juga harus dijadikan momen untuk menciptakan Clean Goverment atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Dengan demikian akan tercipta Good Governance sehingga dapat mewujudkan penyelenggara maupun penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi serta efisiensi.

Dan bagi para pejabat publik, kehadiran Sutrisno menjadi alarm agar mereka kembali pada titahnya sebagai pelayan masyarakat.

Patut diakui, saat ini ada sejumlah persoalan etika dan integritas pejabat publik saat ini menjadi perdebatan hangat di tengah warga terutama terkait persoalan hukum.

Berkaitan dengan hal itu, etika pejabat publik bukan hanya sebagai kode etik atau norma belaka, melainkan sarana untuk mengoreksi diri dalam menjalankan tugas dan wewenang seorang pejabat.

Dan akhirnya, kehadiran Sutrisno diharapkan juga harus mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada “Korps Adhyaksa” yang tanpa disadari menurun terutama paska mengalirnya Rp 7 miliar lebih Dana Hibah dari Pemda Kabupaten Mimika ke lembaga tersebut.

Sementara bagi insan Kejari Timika, juga harus mampu mendukung kepemimpinan Sutrisno di lembaga tersebut dengan kembali menempatkan “Trapsila Adhyaksa” menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa yang memiliki kesempurnaan dalam bertugas serta bertanggungjawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan terhadap sesama manusia.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *