BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Kartu Sakti PPMOT Hilang Tuahnya, Akhirnya Disita Petugas Penyekatan, Terbukti Disalahgunakan

cropped cnthijau.png
10
×

Kartu Sakti PPMOT Hilang Tuahnya, Akhirnya Disita Petugas Penyekatan, Terbukti Disalahgunakan

Share this article
Penyitaan Kartu PPMOT oleh petugas
Penyitaan Kartu PPMOT oleh petugas

Timika, fajarpapua.com – Setelah dinyatakan ilegal oleh Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika, Michael Gomar, kartu sakti penjual online yang dikeluarkan Persatuan Penjual Makanan Online Timika (PPMOT) kehilangan tuahnya.

Hal ini terlihat dari tindakan petugas penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang melakukan penyitaan terhadap kartu sakti tersebut pada Sabtu (24/7) kemarin.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Bahkan perintah untuk melakukan penertiban dan penyitaan kartu sakti tersebut disampaikan kepada seluruh pos penyekatan yang ada disejumlah titik di Kota Timika.

Yang menariknya dalam penertiban tersebut, terungkap kartu sakti ilegal itu disalahgunakan oknum tertentu. Nampak warga yang berboncengan (bukan pengantar makanan) membawa kartu sakti tersebut agar lolos dari penyekatan.

Padahal sebelumnya, melalui akun media sosial terutama Facebook, sejumlah pihak mengklaim kartu tersebut bisa digunakan untuk lolos dari penyekatan.

Bahkan Pengurus PPMOT secara sepihak melalui salahsatu akun yang mengklaim dirinya sebagai Ketua PPMOT menyatakan bahwa penerbitan kartu sakti tersebut sudah direstui oleh Forkopimda Kabupaten Mimika.

Untuk meyakinkan warga terkait klaim tersebut, oknum tersebut mengunggah foto saat dirinya beserta satu pengurus lainnya saat menyerahkan aspirasi mereka kepada Wakil Ketua DPRD Mimika, Alex Tsenawatme dan Anggota Komisi B DPRD Mimika, Herman Gafur.

Meski klaim tersebut masih dipertahankan oleh Pengurus PPMOT, namun semenjak dinyatakan ilegal dan juga mendapat kecaman dari Staff Khusus Bidang Politik Bupati Mimika, petugas mulai Sabtu (24/7) melakujan penyitaan dan penertiban kartu sakti PPMOT.

Penyitaan itu sendiri selain karena keabsahan kartu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, juga dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pemegangnya.

Alasan ini sendiri cukup kuat mengingat dari informasi yang diterima fajarpapua.com, pemegang kartu tersebut saat ini tercatat diatas 100 orang bahkan informasinya sudah mendekati angka 200 orang bahkan lebih.

Kasubag Bin Ops Polres Mimika, Papua, AKP Ahmad Dahlan membenarkan penyitaan kartu yang dikeluarkan oleh PPMOT tersebut.

AKP Dahlan mengungkapkan, penyitaan dan penertiban tersebut dilakukan sejak Sabtu malam kemarin.

“Kami hanya menjalankan tugas untuk menertibkan, kartu ini akan ditertibkan agar pemegangnya terkontrol dengan baik dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Pengurus PPMOT akan Dipanggil

Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika, Michael Gomar menegaskan kartu yang dikeluarkan PPMOT ilegal.

https://youtu.be/rW3l7DiaP1w

“Kami tidak pernah menyetujui adanya kartu sakti, itu ilegal. Untuk Ketua PPMOT harap hentikan pungutan, kami akan tindaklanjuti masalah ini,” tegas Gomar yang juga Sekda Mimika itu.

Gomar menyatakan pihaknya akan memanggil Ketua PPMOT menanyai perihal kebijakan sepihak tersebut sekaligus memerintahkan mengembalikan semua dana pungutan kepada para penjual yang sudah dipungut uangnya.

Gomar meminta semua pihak agar tidak menggunakan kesempatan menyusahkan warga kecil yang saat ini terhimpit akibat pandemi covid-19.

“Jangan bebani dengan pungutan macam-macam, kasihan rakyat kecil. Kami akan panggil yang bersangkutan lalu kembalikan semua uang yang sudah dipungut,” tegasnya.(mas/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *