BERITA UTAMAMIMIKA

Aturan Penerbangan Semakin Ketat, Anak 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat, Zona PPKM Level 4 Wajib Kartu Vaksin dan 6 M

cropped cnthijau.png
11
×

Aturan Penerbangan Semakin Ketat, Anak 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat, Zona PPKM Level 4 Wajib Kartu Vaksin dan 6 M

Share this article
Perjalanan menggunakan angkutan udara.
Perjalanan menggunakan angkutan udara.

Timika, fajarpapua.com – Novie Rianto R selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Kementeran Perhubungan tertanggal 11 Agsutus 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 62 tahun 2021 yang menetapkan kewajiban bagi pelaku perjalanan selama pandemi covid-19.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Dalam salinan surat edaran yang diterima redaksi fajarpapua.com, Jumat (12/8) dijabarkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

1) Ketentuan bagi pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri yang menggunakan transportasi udara wajib memenuhi ketentuan:

a). Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b). Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:

(1). penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
(2). jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis;
(3). tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
(4). tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;

c). Memenuhi persyaratan kesehatan, berupa: 
(1). Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan;

(2). Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
(a). Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; atau

(b). Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

(3). Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan;

d). Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf c), dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

e). Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan;

f). Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota;

g). Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada   huruf
c), dikecualikan bagi:
(1). Penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan
(2). Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal,
Terdepan dan Terluar); dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masingmasing.
h). Dalam hal surat keterangan test RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

2). Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:

a). Mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam
Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);

b). Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan
Badan Usaha Angkutan Udara;

c). Menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi;

d). Tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah 2
(dua) jam kecuali untuk kepentingan medis;

e). Apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f). Terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3). Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka:
a). Penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12); dan

b). Operasional bandar udara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandar udara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *