BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Gubernur Papua Tidak Mengindahkan Putusan MA, Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Bakar Ban

cropped cnthijau.png
8
×

Gubernur Papua Tidak Mengindahkan Putusan MA, Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Bakar Ban

Share this article
Aksi bakar ban DPRD Mimika 2014-2019
Aksi bakar ban DPRD Mimika 2014-2019

Timika, fajarpapua.com- Sejumlah anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 beserta pendukungnya pada Jumat (23/8) pagi membakar ban bekas di Jalan Cenderawasih yang melintas di depan Kantor DPRD Mimika.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Akibat aksi ini, jalanan sempat ditutup dan mengakibatkan seluruh kendaraan baik dari arah Timika maupun dari arah Timika Jaya SP2 berhenti.

Aksi tersebut dilakukan karena mereka menilai Gubernur Papua tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan terkait masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2914-2019.

Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama, karena aparat kepolisian dari Polres Mimika tiba di lokasi dan langsung memadamkan api.

Negara Harus Beri Keadilan

Berjuang selama satu tahun lebih untuk medapatkan keadilan, 26 mantan DPRD Mimika akhirnya menang hingga tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mewajibkan pihak yang kalah dalam hal ini Gubernur Provinsi Papua untuk mengembalikan harkat dan martabat para penggugat dalam kedudukannya sebagai anggota DPRD Mimika selama sisa 1 tahun masa jabatan.

Namun persoalan kini muncul. 60 hari pasca putusan, pihak yang kalah tidak melakukan langkah apapun.

Sesuai aturan, jika dalam jangka waktu 60 hari pihak tergugat tidak melaksanakan amar putusan maka secara hukum materi gugatan dinyatakan gugur. Atau SK pelantikan Nomor 155 gugur dan keanggotaan DPRD Mimika status quo.

Belum melaksanakan putusan, tib-tiba Gubernur Papua pada tanggal 4 Agustus 2021 mengirim surat kepada Bupati Mimika memberitahukan pembatalan SK Nomor 155 dan menyatakan mengeluarkan SK Pelantikan baru untuk DPRD Mimika periode 2019-2024. Sekaligus memerintahkan Bupati menganggarkan lewat APBD Mimika pembayaran sisa masa waktu 1 tahun para penggugat.

Bermodalkan sepotong surat yang “apakah” nanti dilaksanakan bupati atau tidak, DPRD Mimika periode 2019-2024 yang status keanggotaannya sudah dicabut, kini melaksanakan rapat pembahasan APBD Perubahan TA 2021 di Jayapura.

Hal ini semakin membuat mantan Anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 berang.

Salah satu mantan anggota dewan, Yelinus Mom di kantor dewan, Kamis (12/8) mengatakan dirinya orang asli Mimika dan setiap hari akan tetap berkantor di lembaga DPRD Mimika meski tidak dibayar.

Yelinus yang mengaku taat putusan hukum menilai tidak melihat ada itikad baik dari pemerintah untuk memenuhi kewajiban melaksanakan putusan inkra.

“Dengan putusan hukum ini saya hargai benar dan saya masih anggota dewan, saya masuk kantor tiap hari, walaupun saya tidak dibayar,” kata Yelinus.

Sejak tanggal jatuh tempo 60 hari tanggal 8 Agustus lalu, tidak ada pemimpin daerah yang memanggil anggota dewan lama untuk berdiskusi.

“Karena tidak ada niat baik kami akan tetap pertahankan putusan ini dan tetap masuk kantor tiap hari.
Kesan yang kami dapatkan, pemerintah masa bodoh dan menganggap enteng dengan putusan MA ini,” ujarnya.

Sementara anggota DPRD Mimika lainnya, Atimus Komangal menuturkan saat ini DPRD periode 2019-2024 ada di Jayapura membahas APBD Perubahan.

“Mereka ke sana urus nasib mereka, tapi semua putusan yang mereka keluarkan ilegal karena tergugat belum melaksanakan kewajiban. Waktu 60 hari yang kami tunggu tidak ada kabar, malah tiba-tiba kami dengar mereka ke Jayapura. Saya ingatkan kantor ini tidak boleh ada yang masuk selain pemerintah sudah laksanakan putusan. Sekalipun langit runtuh, kami akan tetap berkantor, negara harus beri kami keadilan yang sudah kami perjuangkan selama 1 tahun ini,” tegasnya.(mas/mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *